Posting Terbaru

Followers

Powered By Blogger

Sabtu, 24 Desember 2011

Macam-Macam Akomodasi

1)      Koersi (coercion): suatu bentuk akomodasi yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung).

Contoh: Koersi secara fisik adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.

2)    
Kompromi (compromize); suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan.

Contoh: perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.

3)    
Arbitrasi (arbitration); suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga.

Contoh: penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja.

4)    
Mediasi (mediation); mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.

Contoh: mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.

5)    
Konsiliasi (conciliation); yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama.

Contoh: konsultasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.

6)    
Toleransi (tolerance); suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi.

Contoh: toleransi antarumat beragama di Indonesia.

7)    
Stalemate: suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu.

Contoh: perselisihan negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.

8)    
Pengadilan (adjudication); merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh: penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan.

0 komentar

Loading....

Posting Komentar

Saya sangat mengharapkan komentar dari anda