Hukum Coloumb adalah aturan yang mengemukakan
tentang hubungan antara gaya listrik dan besar masingmasing
muatan listrik. Nama Coloumb diambil dari nama
fisikawan yang pertama kali mengamati gaya tarik-menarik
atau tolak-menolak benda bermuatan listrik, yaitu Charles
Augustin de Coloumb (1736-1804). Dalam pengamatannya,
ia melakukan percobaan menggunakan alat yang bernama
neraca puntir. Berdasarkan percobaan ini, Coloumb
mengemukakan suatu aturan atau hukum yang berbunyi:
“Gaya listrik (tarik-menarik atau tolak-menolak) antara dua
muatan sebanding dengan besar muatan listrik masing-masing
dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak pisah antara kedua
muatan listrik.”
0 komentar
Posting Komentar
Saya sangat mengharapkan komentar dari anda